JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat mencecar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Arief menyoroti pernyataan Muhadjir yang menyebut bahwa pelaksanaan tugas Kementerian PMK sesuai dengan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Ia mempertanyakan, apakah yang dimaksud sebagai “penugasan Presiden” merupakan bentuk cawe-cawe Kepala Negara, atau ada maksud lainnya.
“Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK. Di sini ada kata-kata begini, 'Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden',” kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Apa sih yang dimaksud dengan penugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?” lanjutnya.
Dengan adanya frasa “penugasan Presiden” yang disebutkan oleh Muhadjir, menurut dia, seolah-olah agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden merupakan dua hal berbeda.
"Kalau saya membaca, sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk Presiden itu akan menugaskan apa, ya ada di situ. Tapi kok ada frasa yang khusus, 'penugasan Presiden'," katanya.
Arief lantas bertanya ke tiga menteri Kabinet Indonesia Maju lain yang juga hadir dalam persidangan, apakah terdapat “penugasan Presiden” di kementerian yang mereka pimpin.
Tiga menteri yang dimaksud yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Nah, apakah di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial, ada agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden?” tanya Arief.
“Ini kan seolah-olah ada frasa khusus. Presiden punya misi tertentu, visi tertentu. Untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan?" lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, hadir empat pembantu Presiden, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca juga: Sri Mulyani Dicecar 2 Hakim MK Alasan Penyesuaian APBN Dilakukan Awal Tahun
Permintaan pemanggilan para menteri itu sebelumnya disampaikan oleh dua pihak pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua pihak menilai, keterangan para menteri tersebut penting untuk membuktikan dugaan politisasi bansos oleh Presiden Joko Widodo jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Adapun dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.