Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR: Mayoritas Partai di Parlemen Sepakat Tak Revisi UU MD3 sampai Akhir Periode Jabatan DPR Saat Ini

Kompas.com - 05/04/2024, 07:00 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mayoritas partai di parlemen setuju untuk tidak merevisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Adapun revisi UU MD3 diketahui masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024.

Mulanya, Dasco mengaku belum mengecek apakah revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas Prioritas atau tidak.

Namun, dia menyebut bahwa revisi UU MD3 bukan dalam rangka metode pergantian kursi Ketua DPR.

Baca juga: Soal Revisi UU MD3, Gerindra: Biasanya Kita Saling Menghargai yang Peroleh Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Saat ini, aturan yang berlaku adalah kursi Ketua DPR diisi oleh partai pemenang pemilihan umum (pemilu). PDI-P diketahui menjadi partai pemenang pada Pemilu 2024.

"Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dasco menjelaskan, setelah dirinya mengecek ke Baleg DPR, mayoritas partai tidak sepakat merevisi UU MD3.

Kesepakatan itu diambil setidaknya sampai periode masa jabatan anggota DPR yang menjabat saat ini berakhir.

"Tetapi, setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan, mayoritas kita sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," katanya.

Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Politikus PDI-P: Kalau untuk Ubah Pasal Pemilihan Ketua DPR, Akan Gaduh

Sebagai informasi, munculnya revisi UU MD3 tersebut terjadi di tengah isu perebutan kursi Ketua DPR pada periode 2024-2029.

Diketahui, ada dua partai politik yang seakan memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni PDI-P dan Partai Golkar.

Pasalnya, dua partai politik ini bertengger pada urutan satu dan dua perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Merujuk UU MD3 yang ada saat ini, semestinya kursi Ketua DPR diduduki oleh partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Hal itu tertuang dalam Pasal 427D UU MD3.

Baca juga: Gelengkan Kepala Ditanya Wacana Hak Angket dan Revisi UU MD3, Puan: Enggak Ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com