JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mayoritas partai di parlemen setuju untuk tidak merevisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Adapun revisi UU MD3 diketahui masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024.
Mulanya, Dasco mengaku belum mengecek apakah revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas Prioritas atau tidak.
Namun, dia menyebut bahwa revisi UU MD3 bukan dalam rangka metode pergantian kursi Ketua DPR.
Saat ini, aturan yang berlaku adalah kursi Ketua DPR diisi oleh partai pemenang pemilihan umum (pemilu). PDI-P diketahui menjadi partai pemenang pada Pemilu 2024.
"Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Dasco menjelaskan, setelah dirinya mengecek ke Baleg DPR, mayoritas partai tidak sepakat merevisi UU MD3.
Kesepakatan itu diambil setidaknya sampai periode masa jabatan anggota DPR yang menjabat saat ini berakhir.
"Tetapi, setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan, mayoritas kita sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," katanya.
Sebagai informasi, munculnya revisi UU MD3 tersebut terjadi di tengah isu perebutan kursi Ketua DPR pada periode 2024-2029.
Diketahui, ada dua partai politik yang seakan memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni PDI-P dan Partai Golkar.
Pasalnya, dua partai politik ini bertengger pada urutan satu dan dua perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Merujuk UU MD3 yang ada saat ini, semestinya kursi Ketua DPR diduduki oleh partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Hal itu tertuang dalam Pasal 427D UU MD3.
Baca juga: Gelengkan Kepala Ditanya Wacana Hak Angket dan Revisi UU MD3, Puan: Enggak Ada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.