Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU MD3, Gerindra: Biasanya Kita Saling Menghargai yang Peroleh Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Kompas.com - 04/04/2024, 13:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, biasanya penentuan kursi Ketua DPR juga dilakukan dengan musyawarah.

Menurut dia, partai politik (parpol) di parlemen juga menghargai bahwa kursi Ketua DPR biasanya akan dijabat oleh partai yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons masuknya revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.

"Terlepas aturan dari MD3, tradisinya kan kita mengedepankan musyawarah. Musyawarah rapat konsultasi pengganti Bamus (badan musyawarah) yang pertama ketika setelah pelantikan itu kan sebenarnya tidak secara spesifik diatur di dalam MD3," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Itu bentuk kedewasaan, memang biasanya biasanya ya saling menghargai bahwa yang memperoleh suara terbanyak itu ketua. Biasanya seperti itu," ujarnya lagi.

Baca juga: Gelengkan Kepala Ditanya Wacana Hak Angket dan Revisi UU MD3, Puan: Enggak Ada

Meski begitu, Habiburokhman belum bisa memprediksi apakah akan ada perubahan-perubahan dalam ketentuan penentuan kursi Ketua DPR di UU MD3 ke depan.

Namun, dia mengingatkan jika revisi UU MD3 dibahas, tentu banyak muatan materi lainnya. Misalnya, soal ketentuan masa sidang dan reses anggota DPR.

"Kan banyak hal yang mau dibahas di MD3. Di antaranya ketentuan terkait masa sidang dan masa reses pengaturan yang strict kayak gimana. Apakah di masa reses kita tidak boleh melakukan aktivitas. Itu akan ada usulan juga bukan soal susunan AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Ditanya sikap Gerindra seperti apa memandang revisi UU MD3 yang masuk Prolegnas Prioritas, Habiburokhman mengaku belum bisa memberikan pernyataan.

"Belum, belum (bersikap), kita lihat nanti," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Politikus PDI-P: Kalau untuk Ubah Pasal Pemilihan Ketua DPR, Akan Gaduh

Diberitakan sebelumnya, revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar yang mengirimkan Surat Keputusan (SK) daftar Prolegnas Prioritas.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan hingga kini pihaknya belum membahas revisi UU MD3.

Dia juga mengatakan, revisi UU MD3 bisa diubah sewaktu-waktu meski masuk Prolegnas Prioritas 2024.

"Jadi, penyusunan RUU Prolegnas Prioritas itu kan dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu," kata Awiek kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Fakta-fakta Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2024 di Tengah Isu Perebutan Kursi Ketua DPR

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan, RUU MD3 memang masuk daftar Prolegnas Prioritas setiap tahunnya sejak 2019.

Oleh karena itu, Awiek menegaskan, masuknya revisi UU MD3 itu tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR yang tengah ramai dibicarakan belakangan ini.

"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Tidak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.

Baca juga: Sekjen DPR Konfirmasi Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com