Salin Artikel

Pimpinan DPR: Mayoritas Partai di Parlemen Sepakat Tak Revisi UU MD3 sampai Akhir Periode Jabatan DPR Saat Ini

Adapun revisi UU MD3 diketahui masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024.

Mulanya, Dasco mengaku belum mengecek apakah revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas Prioritas atau tidak.

Namun, dia menyebut bahwa revisi UU MD3 bukan dalam rangka metode pergantian kursi Ketua DPR.

Saat ini, aturan yang berlaku adalah kursi Ketua DPR diisi oleh partai pemenang pemilihan umum (pemilu). PDI-P diketahui menjadi partai pemenang pada Pemilu 2024.

"Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dasco menjelaskan, setelah dirinya mengecek ke Baleg DPR, mayoritas partai tidak sepakat merevisi UU MD3.

Kesepakatan itu diambil setidaknya sampai periode masa jabatan anggota DPR yang menjabat saat ini berakhir.

"Tetapi, setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan, mayoritas kita sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," katanya.

Diketahui, ada dua partai politik yang seakan memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni PDI-P dan Partai Golkar.

Pasalnya, dua partai politik ini bertengger pada urutan satu dan dua perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Merujuk UU MD3 yang ada saat ini, semestinya kursi Ketua DPR diduduki oleh partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Hal itu tertuang dalam Pasal 427D UU MD3.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/07001421/pimpinan-dpr-mayoritas-partai-di-parlemen-sepakat-tak-revisi-uu-md3-sampai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke