JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyayangkan terjadinya kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suami dari selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Berkaca dari kasus ini, ia mempertanyakan keseriusan negara dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan.
“Instrumen negara, keseriusan negara dalam rangka untuk menyelamatkan lingkungan. Meskipun kita menikmati sumber daya alam, itu ada aturan-aturannya,” kata Yenti dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (3/4/2024).
Kasus korupsi timah ini diyakini menimbulkan kerusakan serius pada kawasan hutan dan non hutan yang terdampak.
Pasalnya, dari total luas lubang galian 170.363,064 hektare, hanya 88.900,462 hektare yang mendapat izin pertambangan. Sisanya, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.
Sedianya, kata Yenti, sumber daya alam (SDA) milik negara boleh dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Sementara, dalam kasus korupsi ini, keuntungan yang didapat dari eksploitasi SDA justru masuk ke kantong-kantong pribadi.
Baca juga: Politisasi Bansos, Ganjar-Mahfud: Mau Tuntas, MK Panggil Presiden
Selain itu, dalam pemanfaatan SDA, ada aturan yang harus dipatuhi agar jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan.
Dalam hal pertambangan timah, perusahaan harus memikirkan bagaimana proses pengolahan melalui smelter, bagaimana upaya recovery atau pemulihan alam yang terdampak, termasuk biaya proses pemulihan.
“Kalau yang (penambangan) tidak berizin kan ilegal. Itu nanti akan ditanggung negara untuk pemulihan,” ujar Yenti.
Yenti heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa “kebobolan” hingga tujuh tahun lamanya dalam kasus ini, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2022. Padahal, penambangan liar merupakan aktivitas yang kasat mata.
Ia menyebut, proses pengawasan negara terhadap aktivitas penambangan ilegal masih sangat lemah.
“Ada instrumen negara yang tidak jalan, yang tidak bisa mengawasi,“ ujar Yenti.
Yenti juga mengatakan, tak menutup kemungkinan ada campur tangan dari pihak-pihak tertentu untuk melanggengkan aktivitas penambangan ilegal ini yang hingga kini namanya belum terungkap.
“Apakah hanya karena tidak ada pengawasan ataukah karena kenapa dia berani sekali sekian lama (melakukan penambangan ilegal). Ataukah ada orang-orang tertentu yang menikmati hasil kejahatannya tetapi tidak masuk di nama-nama ini yang kita sebut sebagai beneficial ownership?” kata Yenti.
“Belum lagi, adakah yang mem-back up mereka sehingga mereka itu aman-aman saja, ataukah justru dari pihak negara sendiri?” tuturnya.