JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyayangkan terjadinya kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suami dari selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Berkaca dari kasus ini, ia mempertanyakan keseriusan negara dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan.
“Instrumen negara, keseriusan negara dalam rangka untuk menyelamatkan lingkungan. Meskipun kita menikmati sumber daya alam, itu ada aturan-aturannya,” kata Yenti dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (3/4/2024).
Kasus korupsi timah ini diyakini menimbulkan kerusakan serius pada kawasan hutan dan non hutan yang terdampak.
Pasalnya, dari total luas lubang galian 170.363,064 hektare, hanya 88.900,462 hektare yang mendapat izin pertambangan. Sisanya, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.
Sedianya, kata Yenti, sumber daya alam (SDA) milik negara boleh dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Sementara, dalam kasus korupsi ini, keuntungan yang didapat dari eksploitasi SDA justru masuk ke kantong-kantong pribadi.
Baca juga: Politisasi Bansos, Ganjar-Mahfud: Mau Tuntas, MK Panggil Presiden
Selain itu, dalam pemanfaatan SDA, ada aturan yang harus dipatuhi agar jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan.
Dalam hal pertambangan timah, perusahaan harus memikirkan bagaimana proses pengolahan melalui smelter, bagaimana upaya recovery atau pemulihan alam yang terdampak, termasuk biaya proses pemulihan.
“Kalau yang (penambangan) tidak berizin kan ilegal. Itu nanti akan ditanggung negara untuk pemulihan,” ujar Yenti.
Yenti heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa “kebobolan” hingga tujuh tahun lamanya dalam kasus ini, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2022. Padahal, penambangan liar merupakan aktivitas yang kasat mata.
Ia menyebut, proses pengawasan negara terhadap aktivitas penambangan ilegal masih sangat lemah.
“Ada instrumen negara yang tidak jalan, yang tidak bisa mengawasi,“ ujar Yenti.
Yenti juga mengatakan, tak menutup kemungkinan ada campur tangan dari pihak-pihak tertentu untuk melanggengkan aktivitas penambangan ilegal ini yang hingga kini namanya belum terungkap.
“Apakah hanya karena tidak ada pengawasan ataukah karena kenapa dia berani sekali sekian lama (melakukan penambangan ilegal). Ataukah ada orang-orang tertentu yang menikmati hasil kejahatannya tetapi tidak masuk di nama-nama ini yang kita sebut sebagai beneficial ownership?” kata Yenti.
“Belum lagi, adakah yang mem-back up mereka sehingga mereka itu aman-aman saja, ataukah justru dari pihak negara sendiri?” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: KPU Hitung Suara Pilpres secara Manual, Yusril Yakin MK Tolak Dalil Sengketa soal Sirekap
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Terkini, Kejagung telah menggeledah kediaman Harvey di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dua mobil dan sejumlah jam tangan mewah.
Selain dugaan korupsi, Kejagung tengah mengembangkan kasus ini ke ranah TPPU. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pasal TPPU akan dikenakan ke Harvey Moeis dan Helena Lim.
“Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.