Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Ingin Kursi Ketua DPR Ada di Tangan Parpol Pemenang Pemilu

Kompas.com - 03/04/2024, 15:57 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda meminta kursi ketua DPR RI tetap menjadi hak untuk partai politik (parpol) pemenang pemilihan legislatif (pileg).

Hal itu disampikannya dalam merespon revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Saya ada pada posisi menghormati proses kelembagaan politik dan salah satunya adalah penghormatan partai pemenang pemilu,” ujar Huda di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

“Itu penting sebagai tradisi kita menjaga kelembagaan politik,” ucap dia.

Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas di Tengah Isu Perebutan Kursi Ketua DPR

Baginya, parlemen harus menghormati sikap masyarakat dengan mengakomodasi parpol yang memperoleh suara terbanyak untuk memimpin DPR RI.

Berdasarkan hasil perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDI-P masih menjadi parpol dengan suara terbanyak di Pileg 2024.

Peringkat kedua diraih oleh Partai Golkar yang disusul oleh Partai Gerindra di urutan ketiga.

“Jadi partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR,” ucap dia.

Di sisi lain, Huda mengaku belum ada pembahasan soal revisi UU MD3 di internal Fraksi PKB DPR RI.

“(Ini pendapat) saya ya. Fraksi juga belum bersikap,” ucap dia.

Wacana merevisi UU MD3 muncul setelah Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari.

Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Tapi Enggak Dibahas

Sebab, UU MD3 mengatur kursi ketua DPR RI dihuni oleh pemenang pileg.

Sementara itu, PDI-P saat ini telah menyatakan kesiapannya jika harus menjadi oposisi pada pemerintahan ke depan.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menkonfirmasi bahwa revisi baleid itu masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas oleh DPR RI yang diterima Kompas.com dari Indra, surat itu telah ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com