JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Anindito Aditomo menegaskan, ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka tetap ada dalam Kurikulum Merdeka.
Dia membantah adanya narasi yang menyebut ekskul Pramuka dihapuskan.
Hal tersebut Anindito sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Mengenai isu Pramuka dalam Kurikulum Merdeka ada beberapa hal, pertama saya sampaikan kembali supaya meredam kekhawatiran yang muncul di masyarakat bahwa Kurikulum Merdeka itu tetap mencakup Pramuka," ujar Anindito.
Baca juga: Tolak Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib Sekolah, Gerindra: Harusnya Digalakkan
"Permenristek Nomor 12/2024 tetap memasukkan Pramuka, tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler itu eksplisit ada di lampiran 3 halaman 55. Jadi kita tegaskan tidak ada penghapusan pramuka dari Kurikulum Merdeka," sambungnya.
Anindito menjelaskan, Pramuka adalah hak setiap murid sekolah.
Demi memenuhi hak murid itu, kata dia, sekolah harus tetap memiliki gugus depan seperti Pramuka.
Dengan demikian, sekolah bisa menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid.
"Nah, dari perspektif murid, kurikulum merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya yang salah satunya tadi Pramuka," jelas Anindito.
Baca juga: Pramuka Dicabut sebagai Ekskul Wajib, Fahira Idris Minta Mendikbud Ristek Berikan Penjelasan
Menurut Anindito, Pramuka sifatnya kini hak bagi murid, bukan kewajiban lagi. Murid dapat mengikuti kegiatan Pramuka secara sukarela.
"Jadi sekali lagi, dari perspektif sekolah, sekolah harus menyediakan mengikuti Pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah. Dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya," ucapnya.
Anindito sebelumnya membantah narasi yang beredar di media sosial soal mengikuti Pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.
Ia mengatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan mengikuti Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Baca juga: Besok, Komisi X DPR Panggil Kemendikbud Buntut Ferienjob dan Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujarr Anindito kepada Kompas.com, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.