JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk rapat di DPR pada Rabu (3/4/2024) besok.
Rapat akan digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada pukul 10.00-13.00 WIB.
Huda menjelaskan, awalnya Komisi X DPR hanya menjadwalkan dua isu untuk dibahas bersama Kemendikbud.
Kedua isu yang dimaksud adalah terkait program magang di Jerman atau "Ferienjob" yang tidak sesuai ketentuan dan terkait agenda kurikulum nasional.
"Isu yang pertama menyangkut soal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) program magang yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya. Yang kedua menyangkut soal agenda kurikulum pemberlakuan kurikulum nasional," ujar Huda saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kemenko PMK Sebut untuk Kesetaraan dengan Ekskul Lain
Namun, menurut Huda, tiba-tiba muncul kebijakan Kemendikbud yang menghapus pramuka dari ekskul wajib.
Oleh karena itu, isu pramuka ini juga akan dibahas dalam rapat dengan Kemendikbud pada Rabu besok.
"Nah, tiba-tiba kemarin kita dihebohkan oleh isu penghapusan kewajiban terhadap ekstrakulikuler Pramuka ini. Jadi kita akan masukan agenda itu hari Rabu," kata Huda.
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Hal itu tertuang pada Pasal 34 Bab V poin h Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.
Baca juga: Pramuka Dihapus Jadi Ekskul Wajib, Ketua Komisi X: Kebablasan
Pada aturan terbaru tersebut, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib, tetapi sukarela.
"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.
Namun, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo membantah narasi yang beredar di media sosial soal pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib yang disediakan di sekolah.
Dia mengatakan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Kemendikbud: Keikutsertaan Siswa dalam Ekskul Pramuka Bersifat Sukarela
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.