JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut bahwa penghentian Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib adalah keputusan untuk memberikan ruang setara dengan ekskul lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menjelaskan bahwa Pramuka akan setara dengan Palang Merah Remaja (PMR) dan berbagai ekskul yang ada di sekolah.
"Bahwa kedudukan ekskul kepramukaan sama dengan kepaduan-kepaduan yang lain, PMR atau yang lain kedudukan sama. Tetapi yang membedakan, wajib satuan pendidikan memberikan fasilitas ataupun ekskul terkait dengan kepramukaan," katanya saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Namun, Warsito mengatakan, Pramuka masih tetap memiliki keistimewaan yaitu setiap lembaga pendidikan harus menerima keberadaan Pramuka sebagai ekstrakurikuler.
Baca juga: Pramuka Dihapus Jadi Ekskul Wajib, Ketua Komisi X: Kebablasan
Warsito menyebutkan, untuk mempertahankan keistimewaan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mengeluarkan petunjuk teknis tentang kepramukaan.
"Kami telah berkoordinasi bahwa Kemendikbud nanti akan keluarkan petunjuk khusus tentang kepramukaan. Artinya, itu kita bawahi dulu. Itu akan dikeluarkan regulasi," ujarnya.
Dia juga mengatakan, hal ini dilakukan karena tidak semua siswa memiliki minat pengembangan diri untuk ikut Pramuka.
Oleh karena itu, para siswa bebas memilih tanpa dibebankan ekstrakurikuler wajib seperti Pramuka.
"Akan ada juknis dikeluarkan, bahwa kepramukaan itu pilihan karena mungkin hobinya yang tidak dia inginkan ke arah sana," kata Warsito.
Baca juga: Mengenang Warisan Pramuka di Jalanan Jakarta
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.
"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.
Aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya Pasal 2.
Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib, tetapi sukarela.
"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.
Baca juga: Kemendikbud: Keikutsertaan Siswa dalam Ekskul Pramuka Bersifat Sukarela
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.