Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kemenko PMK Sebut untuk Kesetaraan dengan Ekskul Lain

Kompas.com - 02/04/2024, 05:53 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut bahwa penghentian Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib adalah keputusan untuk memberikan ruang setara dengan ekskul lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menjelaskan bahwa Pramuka akan setara dengan Palang Merah Remaja (PMR) dan berbagai ekskul yang ada di sekolah.

"Bahwa kedudukan ekskul kepramukaan sama dengan kepaduan-kepaduan yang lain, PMR atau yang lain kedudukan sama. Tetapi yang membedakan, wajib satuan pendidikan memberikan fasilitas ataupun ekskul terkait dengan kepramukaan," katanya saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Namun, Warsito mengatakan, Pramuka masih tetap memiliki keistimewaan yaitu setiap lembaga pendidikan harus menerima keberadaan Pramuka sebagai ekstrakurikuler.

Baca juga: Pramuka Dihapus Jadi Ekskul Wajib, Ketua Komisi X: Kebablasan

Warsito menyebutkan, untuk mempertahankan keistimewaan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mengeluarkan petunjuk teknis tentang kepramukaan.

"Kami telah berkoordinasi bahwa Kemendikbud nanti akan keluarkan petunjuk khusus tentang kepramukaan. Artinya, itu kita bawahi dulu. Itu akan dikeluarkan regulasi," ujarnya.

Dia juga mengatakan, hal ini dilakukan karena tidak semua siswa memiliki minat pengembangan diri untuk ikut Pramuka.

Oleh karena itu, para siswa bebas memilih tanpa dibebankan ekstrakurikuler wajib seperti Pramuka.

"Akan ada juknis dikeluarkan, bahwa kepramukaan itu pilihan karena mungkin hobinya yang tidak dia inginkan ke arah sana," kata Warsito.

Baca juga: Mengenang Warisan Pramuka di Jalanan Jakarta

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya Pasal 2.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib, tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Baca juga: Kemendikbud: Keikutsertaan Siswa dalam Ekskul Pramuka Bersifat Sukarela

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com