TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler pramuka bagi murid sekolah.
Ma'ruf berpendapat, ekskul pramuka cukup dijadikan opsi di antara beragam ekskul lainnya supaya tidak ada keterpaksaan bagi murid untuk mengikuti kegiatan pramuka.
"Menurut saya itu bagus, sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk pramuka dia benar-benar punya niat, keinginan, itu akan lebih baik lagi menurut saya," kata Ma'ruf di Menara Syariah, Tangerang, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Gerakan Pramuka Dianggap Masih Relevan, Butuh Dukungan Pemerintah
Ma'ruf mengakui bahwa pramuka merupakan kegiatan yang penting karena memberi pendidikan integritas dan menyiapkan anak-anak muda Indonesia.
Namun, ia menekankan yang terpenting adalah para murid bisa mengikuti kegiatan yang sesuai dengan minatnya, tidak boleh dipaksakan.
"Ekstrakurikuler kan banyak kan, jadi semua boleh memilih apa yang menurut seleranya lebih sesuai keinginan hatinya," ujar Ma'ruf.
Di samping itu, Ma'ruf juga berpesan agar pembinaan di lingkungan pramuk diperbaiki lagi.
Sebelumnya diberitakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.
Peraturan itu juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi, seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Akan tetapi, meski Pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib, sekolah diimbau tetap wajib menggelar kegiatan itu bagi para siswa.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa semua sekolah mulai jenjang dasar sampai menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Baca juga: Pramuka Dicabut sebagai Ekskul Wajib, Fahira Idris Minta Mendikbud Ristek Berikan Penjelasan
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Kemudian, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito, dilansir dari rilis Kemendikbud, Senin (1/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.