JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa transaksi rekening Jaksa KPK berinisial TI.
TI merupakan Jaksa yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan temuan PPATK, tidak terdapat aktivitas keuangan yang mencurigakan di rekening Jaksa TI.
“KPK juga telah meminta data transaksi dari PPATK dan sejauh ini tidak ditemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Dewas Sudah Periksa Jaksa KPK yang Diduga Peras Rp 3 M, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Etik
Ali mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI.
Hasil sementara pemeriksaan itu tidak ada informasi aset maupun kekayaan yang janggal.
Di sisi lain, KPK juga telah mengumpulkan bahan keterangan awal dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam laporan dugaan pemerasan tersebut.
“Namun dari penelusuran itu KPK sejauh ini tidak menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran,” tutur Ali.
Adapun laporan yang menyebut Jaksa TI memeras saksi Rp 3 miliar diterima Dewas KPK pada 15 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Jaksa KPK Diduga Peras Saksi, Eks Penyidik: Pertaruhan Integritas dan Kepercayaan KPK
Setelah dilakukan pemeriksaan, Dewas menyimpulkan tidak ada kecukupan bukti untuk membawa kasus itu ke sidang etik.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan.
“Jika mengetahui adanya tindak kriminal tersebut, masyarakat dapat melaporkannya ke call centre 198, Saluran Pengaduan Masyarakat, ataupun Dewan Pengawas KPK,” tutur Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyebut kebenaran laporan yang menyebut Jaksa TI memeras saksi masih sumir.
Sebab, berdasarkan penelusuran KPK tidak ada pihak terkait yang disebutkan dalam laporan itu mengaku memberikan uang kepada Jaksa TI.
“Dari hasil klarifikasi sementara ini katanya belum ada yang menyatakan pihak-pihak yang di klarifikasi itu memberikan uang,” ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.