Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Diminta Fokus Sangkaan Pencucian Uang di Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis

Kompas.com - 03/04/2024, 14:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk fokus terhadap sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Ahli hukum TPPU Yenti Garnasih menyebut sangkaan TPPU terhadap Harvey Moeis sangat jelas dengan adanya kepemilikan dua mobil dan sejumlah jam tangan mewah yang disita penyidik.

"Saya ingin menyampaikan kepada penegak hukum, paradigmanya mudah sekali. Dia korupsi apa? Dapat uang, terima gratifikasi, yang disita apa? Mobil. Ya itu TPPU," kata Yenti dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (3/4/2024).

"Karena dari uang hasil korupsi itu sudah dibelikan mobil. Jadi sesimpel itu, sesederhana itu TPPU. Jadi harusnya secepat itu penegak hukum menggunakan sangkaan TPPU," sambung dia.

Baca juga: Pakar Curiga Ada “Back Up” di Balik Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Sejak awal, kata Yenti, Kejagung seharusnya fokus mendalami dugaan TPPU dalam kasus yang menjeret Harvey.

Apalagi dugaan TPPU itu sangat jelas dengan adanya penyitaan mobil dan jam tangan mewah.

Di sisi lain, jika Kejagung pada akhirnya menjerat pasal TPPU, besar kemungkinan Harvey akan dimiskinkan.

"Penegakan hukum ini bukan saja memenjarakan karena korupsinya, tapi juga bagaimana negara melalui penegak hukumnya mengembalikan semua kerugian yang ditimbulkan, yang dalam bahasa masyarakat para pelaku jika terbukti dimiskinkan," tegas dia.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Baca juga: Pakar Sebut Pencucian Uang di Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis Sangat Jelas

“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Terkini, Kejagung telah menggeledah kediaman Harvey di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dua mobil dan sejumlah jam tangan mewah.

Selain dugaan korupsi, Kejagung tengah mengembangkan kasus ini ke ranah TPPU. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pasal TPPU akan dikenakan ke Harvey Moeis dan Helena Lim.

“Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com