Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Sebut Salah Satu Motif Pejabat Korupsi untuk Persiapan Masa Pensiun

Kompas.com - 03/04/2024, 14:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut salah satu motif pejabat melakukan korupsi adalah persiapan masa pensiun.

Alex mengaku mendapatkan informasi tersebut ketika berbincang dengan salah satu pimpinan lembaga negara.

“‘Pak Alex, sebenarnya pejabat kita korupsi kan untuk persiapan pensiun’, kan sedih kita. Persiapan, dia ngomong begitu,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Pimpinan lembaga negara itu mengatakan, ketika memasuki masa pensiun mereka tidak lagi memiliki asuransi kesehatan sebagaimana ketika masih aktif menjabat.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Pelaku Korupsi Pelajari OTT KPK, Kini Lebih Hati-hati

Alex mencontohkan, asuransi yang bagus itu juga menjadi salah satu fasilitas yang dimiliki pimpinan KPK dengan tingkat layanan VVIP.

Alex lantas membayangkan ketika sudah tidak lagi menjabat Wakil Ketua KPK dan biaya kesehatannya tidak lagi ditanggung asuransi, ia akan mengantre di Puskesmas.

“Ketika selesai dari sini, mungkin saya akan ngantre di Puskesmas,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu lantas menyebut bahwa kondisi semacam itu merupakan bentuk penghargaan negara kepada para pejabatnya.

Baca juga: ICW Dapat Informasi KPK Akan Dilebur dengan Ombudsman, Hanya Urus Pencegahan

Alex mengaku telah mengusulkan kepada pihak pemerintah agar negara juga memikirkan nasib para pejabat yang sudah pensiun.

Sebab, persoalan itu sangat berdampak terhadap perilaku para pejabat. Hal ini penting diperhatikan mengingat pemberantasan korupsi juga membutuhkan ekosistem yang baik sejak awal.

“Korupsi kan kejahatan ekonomi, motifnya itu uang untuk apa untuk mengumpulkan aset, harta,” tutur Alex.

Persoalan semacam ini, menurutnya, juga dialami penyidik dan jaksa KPK yang dikembalikan ke instansi asal.


Baca juga: Pakar Curiga Ada “Back Up” di Balik Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Sebagai informasi, beberapa penyidik dan penyelidik KPK merupakan anggota Polri yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD). Begitupun Jaksa KPK berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung.

Alex mengungkapkan, penghasilan mereka yang ditugaskan di KPK itu cukup besar sehingga bisa menjaga integritas. Namun, begitu dikembalikan ke instansi asal penghasilan mereka merosot drastis.

"Terjun bebas penghasilannya. Begitu juga teman-teman dari kepolisian. Penyidik itu ketika kembali ke instansi awalnya dia enggak bisa mempertahankan integritasnya,” tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com