TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, empat menteri Kabinet Indonesia Maju wajib memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Empat menteri yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Saya kira kan MK ya memerluukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional," kata Ma'ruf di Menara Syariah, Tangerang, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Dipanggil MK, Gibran: Kita Hormati Proses di Sana
Ma'ruf berpandangan, keterangan para menteri itu dibutuhkan agar MK dapat mengambil keputusan dengan akuntabel dan profesional setelah mendengarkan keterangan para pembantu presiden.
Oleh sebab itu, Ma'ruf menilai tidak ada masalah apabila MK memanggil para menteri menjadi saksi.
Ia juga mengaku tidak ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK karena mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.
"Mereka sudah menguasai tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan ya, karena mereka kan sudsh tahu apa yang mereka jalankan, saya kira enggak ada masalah," kata Ma'ruf.
Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang mereka akan panggil untuk bicara dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat diwakili.
"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," kata Enny kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.
Dia lantas meyakini bahwa para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.
"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut sehingga tentunya hadir," ujar dia.
Namun, Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya apakah terdapat alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Jokowi.
Enny hanya menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil empat nama menteri itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.