JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hamdan Zoelva menyebut pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju ke sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) sebagai bukti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serius menelisik persoalan proses pemilihan umum.
Ia menilai, Majelis Hakim Konstitusi melihat ada permasalahan pemilu yang disebabkan oleh beragam intervensi pemerintah termasuk masalah bantuan sosial (bansos).
"Saya kira ini bagus sekali, hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01. Itu menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim,” ujar Hamdan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Giliran Bawaslu Kena Tegur Ketua MK di Sidang Sengketa Pilpres: Itu Tidur Pak Ketua?
Ketua Umum Syarikat Islam periode 2016-2021 itu menilai, keputusan hakim untuk mengundang empat menteri membuktikan, hakim melihat permasalahan Pilpres 2024 bukan hanya pada hasil akhirnya saja.
“Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses jadi tidak kaku pada hasil, tidak leterlek pada angka-angka tapi mengadili masalah prosesnya,” jelasnya.
“Dengan penelusuran lebih jauh itu memberi jalan untuk lebih mendalami kasus ini dan akan kelihatan terang benderang setelah empat menteri tersebut memberi keterangan,” imbuh dia.
Dengan pemanggilan empat menteri ini, Hamdan optimis bisa memperkuat dalil permohonan yang diajukan THN Anies-Muhaimin sekaligus memberikan peluang permohonannya dikabulkan.
"Jadi hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh besar) untuk kemenangan 02 yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan,” tandasnya.
Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
Baca juga: Di Sidang MK, Yusril Akui Putusan Usia Cawapres yang Loloskan Gibran Problematik
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.