JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir berharap agar empat menteri yang dipanggil nanti bisa memberikan keterangan kepada majelis hakim.
"Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim," kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Sidang MK, KPPS di Riau Buktikan 2 Surat Suara Siluman Tercoblos Prabowo-Gibran
Ari mengatakan, kehadiran para menteri nanti bisa memberikan gambaran kepada Majelis Hakim Konstitusi khususnya terkait bantuan sosial yang digunakan untuk mengerek suara capres-cawapres nomor urut 2.
Khususnya Menteri Sosial Tri Rismaharini yang merupakan satu dari empat menteri yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres.
Tiga menteri lainnya yaitu Menteri Ekonomi Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Diminta Beri Keterangan pada Sidang Sengketa Pilpres, Menko PMK Tunggu Panggilan Resmi dari MK
"Keterangan dari Menteri ini sangat penting untuk dihadirkan di persidangan. Kami berharap para Menteri ini juga bisa menerangkan bagaimana bansos ini digunakan," tutur dia.
Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Angga Putra Firdian menambahkan, kubu Anies-Muhaimin memberikan pujian sikap Majelis Hakim sebagai langkah positif dalam sidang sengketa pilpres.
"Sebuah tanda bahwa hakim MK bergerak atas kepentingan nurani dan demokrasi Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Nama Jokowi Sering Disebut di Sidang MK, KSP: Kita Ikuti Saja
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: MK Minta Saksi Tunjukkan Bukti Anies dan Ganjar Dapat Suara Nol di Satu Kelurahan
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.