Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Gudang Amunisi TNI dan Pentingnya Standardisasi Pemeliharaan Alutsista

Kompas.com - 01/04/2024, 17:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran melanda Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Peralatan TNI AD Kodam (Paldam) milik Kodam Jaya di Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/3/2024).

Penyebab kebakaran tersebut diduga karena gesekan amunisi yang sudah kedaluwarsa. Amunisi-amunisi yang terbakar itu seharusnya hendak diledakkan, tetapi masih menunggu tahap verifikasi.

Totak ada 65 ton amunisi yang terbakar. Amunisi tersebut terdiri dari amunisi kaliber kecil dan amunisi kaliber besar.

Baca juga: Kebakaran Gudang Amunisi TNI: Satgas Investigasi Dibentuk, TNI Diminta Evaluasi Penanganan Amunisi

Akibat peristiwa ini, sebanyak 33 rumah warga Kampung Parung Pinang, RT 01 RW 011, Dusun 06, Ciangsana, mengalami kerusakan.

Selain itu, sebanyak 85 keluarga sempat mengungsi selama tiga hari sebelum akhirnya diperbolehkan pulang pada hari ini, Senin (1/4/2024).

Standardisasi

Pasca-insiden kebakaran ini, TNI diminta agar memiliki standar perawatan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"TNI AD harus menyiapkan standar penanganan pengamanan, pemeliharaan dan perawatan (harwat) alutsista, terutama yang lokasi penyimpanannya berada di daerah padat penduduk," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).

Meutya juga meminta TNI AD proaktif mendata kerugian masyarakat apabila ada yang terdampak dari kebakaran itu.

"TNI AD harus bertanggung jawab mengganti kerugian jika ada kerugian di masyarakat akibat kejadian kebakaran itu," ujar dia.

Baca juga: Kebakaran Gudang Amunisi TNI, Pengamat: Insiden Berulang, Perlu Evaluasi Menyeluruh Standar Penanganan

Di samping itu, Meutya berharap, TNI AD dapat memperbaiki kebakaran itu, sekaligus melaksanakan petunjuk teknis mengenai pemeliharaan dan perawatan amunisi di lingkungan TNI secara lebih ketat.

"Penanganan insiden ini dilakukan secara cepat dan tepat guna menghindari kerusakan lebih banyak terhadap fasilitas TNI maupun warga sekitar," kata Meutya.

Evaluasi

Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas memandang perlunya evaluasi secara menyeluruh terkait standar penanganan amunisi usai insiden kebakaran tersebut.

Anton mengatakan bahwa kejadian itu bukan kali pertama terjadi. Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya insiden serupa sudah terjadi tiga kali.

Di antaranya, meledaknya Gudang Amunisi Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL pada 2014, Gudang Brimob Polda Jateng pada 2019, dan Gudang Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jatim pada 2024.

"Ledakan disebutkan berasal dari mortir yang akan didisposal. Mengingat insiden ini kerap berulang, penting kiranya untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait standar penanganan amunisi, terutama yang telah kedaluwarsa dan akan dimusnahkan," kata Anton.

Baca juga: Kebakaran Gudang Amunisi Paldam Jaya, Komisi I Ingatkan TNI AD soal Perawatan Alutsista

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com