Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Anggap Lucu Keterangan Ahli Kubu Anies yang Sebut Jokowi Langgar UU

Kompas.com - 01/04/2024, 15:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pembela kubu pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea merasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar lucu.

Utamanya kata Hotman, ketika salah satu ahli menyebut Presiden Joko Widodo melanggar Undang-undang (UU) APBN, UU Korupsi, hingga UU bansos.

"Yang paling lucu bikin saya tertawa adalah, ada ahli mengatakan Jokowi melanggar Undang-undang korupsi, bansos, melanggar UU APBN," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Sebut Gugatan Kubu Anies Mengambang, Hotman Paris: Yang Digugat Apa, yang Dibahas Bansos

Ia bertanya-tanya apa alasan ahli tersebut menyebut Presiden Jokowi korupsi. Sebab, Kepala Negara dan menterinya bukan pihak yang berperkara dalam sidang MK.

Adapun pihak yang berperkara adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini, dan MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi, saya ketawa," ucap Hotman.

Anggota tim pembela Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan menyebut bansos yang digelontorkan sudah sesuai dengan UU APBN.

Keputusan besaran penyalurannya pun disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI saat menentukan besaran anggaran belanja, termasuk dalam klaster perlindungan sosial.

"Kalau bansos di dalam suatu UU, berarti keputusannya pemerintah dan DPR. Kalau DPR terlibat, di sana semua ada partai politik, PDI-P, PKS, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, semua ada di sana. Artinya ketika UU ini dibuat, semua partai politik itu menyetujui, iya kan," jelas Otto.

Pengacara kondang ini lalu bertanya, apa salahnya Jokowi selaku kepala negara melaksanakan UU.

"Kalau presiden atau pemerintah melaksanakan UU, salah enggak? Kalau undang-undangnya dijalankan, bansos dijalankan, atas dasar apa menyalahkan pemerintah dalam hal ini. Jadi, kami melihat di sini, sekiranya nanti menteri diundang, akan lebih jelas lagi bahwa apa yang mereka dalilkan soal bansos sama sekali tidak terbukti untuk kepentingan dari 02," sebut Otto.

Baca juga: Ramai-ramai Yusril hingga Hotman Paris Bela Prabowo-Gibran dari Gugatan Anies dan Ganjar

Sebelumnya diberitakan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, pemberian bantuan sosial (bansos) secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo untuk masyarakat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, menurut Anthony, perpanjangan bansos tanpa persetujuan DPR dan ketetapan undang-undang bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

“Penyimpangan kebijakan APBN 2024 dengan memperpanjang bantuan sosial tanpa persetujuan DPR, tanpa ditetapkan dengan undang-undang, masuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Anthony dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anthony mengutip Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyinya, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun”.

Baca juga: Momen Hotman Paris Ngotot Minta Ahli Jawab Pertanyaannya di Sidang MK

Menurutnya, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib ditetapkan undang-undang setelah dibahas bersama DPR dan mendapat persetujuan DPR. Pada Agustus-Oktober 2023, pemerintah dan DPR membahas dan menetapkan UU APBN Tahun 2024.

Namun, pada 6 November 2023, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang bansos hingga Juni 2024. Padahal, pemberian bansos tahun 2023 semestinya berakhir pada November 2023. Selanjutnya, pada Desember 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas perintah Kepala Negara melakukan pemblokiran anggaran atau penyesuaian sebesar Rp 50,15 triliun.

Diakui oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Februari 2024 bahwa pemblokiran anggaran di sejumlah kementerian/lembaga tersebut untuk kepentingan bansos hingga Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com