Salin Artikel

Hotman Paris Anggap Lucu Keterangan Ahli Kubu Anies yang Sebut Jokowi Langgar UU

Utamanya kata Hotman, ketika salah satu ahli menyebut Presiden Joko Widodo melanggar Undang-undang (UU) APBN, UU Korupsi, hingga UU bansos.

"Yang paling lucu bikin saya tertawa adalah, ada ahli mengatakan Jokowi melanggar Undang-undang korupsi, bansos, melanggar UU APBN," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Ia bertanya-tanya apa alasan ahli tersebut menyebut Presiden Jokowi korupsi. Sebab, Kepala Negara dan menterinya bukan pihak yang berperkara dalam sidang MK.

Adapun pihak yang berperkara adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini, dan MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi, saya ketawa," ucap Hotman.

Anggota tim pembela Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan menyebut bansos yang digelontorkan sudah sesuai dengan UU APBN.

Keputusan besaran penyalurannya pun disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI saat menentukan besaran anggaran belanja, termasuk dalam klaster perlindungan sosial.

"Kalau bansos di dalam suatu UU, berarti keputusannya pemerintah dan DPR. Kalau DPR terlibat, di sana semua ada partai politik, PDI-P, PKS, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, semua ada di sana. Artinya ketika UU ini dibuat, semua partai politik itu menyetujui, iya kan," jelas Otto.

Pengacara kondang ini lalu bertanya, apa salahnya Jokowi selaku kepala negara melaksanakan UU.

"Kalau presiden atau pemerintah melaksanakan UU, salah enggak? Kalau undang-undangnya dijalankan, bansos dijalankan, atas dasar apa menyalahkan pemerintah dalam hal ini. Jadi, kami melihat di sini, sekiranya nanti menteri diundang, akan lebih jelas lagi bahwa apa yang mereka dalilkan soal bansos sama sekali tidak terbukti untuk kepentingan dari 02," sebut Otto.

Bahkan, menurut Anthony, perpanjangan bansos tanpa persetujuan DPR dan ketetapan undang-undang bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

“Penyimpangan kebijakan APBN 2024 dengan memperpanjang bantuan sosial tanpa persetujuan DPR, tanpa ditetapkan dengan undang-undang, masuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Anthony dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anthony mengutip Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyinya, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun”.

Menurutnya, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib ditetapkan undang-undang setelah dibahas bersama DPR dan mendapat persetujuan DPR. Pada Agustus-Oktober 2023, pemerintah dan DPR membahas dan menetapkan UU APBN Tahun 2024.

Namun, pada 6 November 2023, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang bansos hingga Juni 2024. Padahal, pemberian bansos tahun 2023 semestinya berakhir pada November 2023. Selanjutnya, pada Desember 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas perintah Kepala Negara melakukan pemblokiran anggaran atau penyesuaian sebesar Rp 50,15 triliun.

Diakui oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Februari 2024 bahwa pemblokiran anggaran di sejumlah kementerian/lembaga tersebut untuk kepentingan bansos hingga Juni 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/15313791/hotman-paris-anggap-lucu-keterangan-ahli-kubu-anies-yang-sebut-jokowi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke