Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi, Eks Penyidik: Pertaruhan Integritas dan Kepercayaan KPK

Kompas.com - 01/04/2024, 06:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut bahwa penanganan aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI memeras saksi Rp 3 miliar menjadi pertarungan integritas lembaga antirasuah.

Menurut Yudi, KPK seharusnya bersikap transparan menindaklanjuti aduan tersebut, perkembangan kasus, hingga kepastian hukum dan pemenuhan asas praduga tidak bersalah.

"Pertaruhan integritas dan kepercayaan KPK di mata masyarakat yang kembali dilanda kasus korupsi di tubuhnya," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Menurut Yudi, semestinya aduan itu ditindaklanjuti dengan cepat dan perkembangan penanganannya disampaikan kepada publik.

Baca juga: KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan, meski aduannya diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK, laporan diteruskan ke pimpinan dengan nota dinas.

Yudi lantas menyesalkan dikap Dewas KPK yang tidak menyidangkan dugaan aduan Jaksa berinisial TI memeras saksi Rp 3 miliar tersebut.

"Tentu ketika Dewas merekomendasikan kasus dugaan tersebut ke ranah pidana, saat melakukan verifikasi laporan tentu dengan memanggil saksi-saksi dan bukti yang ada setidaknya adanya dugaan pidana yang bukan ranah etik dari dewas KPK semakin kuat," ujar Yudi.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima aduan mengenai dugaan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar oleh Jaksa TI.

Albertina menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti dengan meneruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang menangani pidana dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Jaksa KPK yang Dilaporkan Peras Saksi Rp 3 Miliar Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

Dewas juga menembuskan surat rekomendasi itu ke pimpinan KPK.

“Sudah diteruskan dengan nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan,” kata Albertina saat dihubungi pada Jumat, 29 Maret 2024.

Terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya tengah memeriksa rekening bank Jaksa TI.

Pahala juga menyatakan, akan memeriksa lebih detail kekayaan Jaksa TI pekan depan.

“Sedang dilihat rekening banknya,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa aduan tindak lanjut oleh Dewas KPK.

Ali lantas meminta semua pihak menghormati proses yang berlangsung di dua kedeputian KPK.

“Dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” ujar Ali, Jumat.

Baca juga: Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com