JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan tengah memeriksa rekening bank milik Jaksa KPK berinisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar.
Pengecekan rekening bank itu menyangkut pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI.
Dugaan pemerasan Jaksa TI sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga akhirnya diteruskan ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“Sedang dilihat rekening banknya,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut menyangkut dugaan Jaksa TI memiliki mobil Mercedes Benz, padahal kendaraan itu tidak tercantum di LHKPN, Pahala menyatakan akan memeriksa lebih detail pekan depan.
Dalam sejumlah foto yang Kompas.com terima dari penegak hukum di KPK, TI tampak bermain tepok bulu di depan rumah. Pada garasinya tampak mobil Mercy.
“Senin saya lihat detailnya,” tutur Pahala.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi e LHKPN KPK, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta senilai Rp 3.826.679.810 atau Rp 3,8 miliar.
LHKPN itu Jaksa TI sampaikan pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Jabatan TI sebagai Jaksa Utama Pratama.
Baca juga: KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL
Kekayaan TI didominasi tanah dan bangunan senilai Rp 2.950.000.000. Rinciannya, tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp 450 juta.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp 550 juta dari hasil sendiri.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.950.000.000.
Jaksa TI juga melaporkan kepemilikan mobil Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp 85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 senilai Rp 485 juta dari hasil sendiri.
Ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit sepeda motor.
Selain itu, Jaksa TI juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 97.565.000, kas dan setara kas Rp 458.933.587, serta harta lainnya Rp 307.460.223.
Jumlah keseluruhan hartanya Rp 4.427.658.810 namun dikurangi utang 600.979.000 menjadi Rp 3.826.679.810.
Baca juga: Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengkonfirmasi pihaknya telah menerima aduan dugaan Jaksa TI memeras saksi Rp 3 miliar.
Dewas kemudian meneruskan aduan itu ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan nota dinas.
“Tembusan ke pimpinan KPK,” tutur Albertina, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.