Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun Yakin Isu Pencalonan Gibran Jadi Dalil Kuat agar Sengketa Pilpres Dikabulkan MK

Kompas.com - 31/03/2024, 16:04 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun yakin isu cacat formal pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjadi dalil kuat sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Refly, penetapan Gibran sebagai salah satu kontestan pilpres merupakan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara nyata.

"Penetapan Gibran sebagai cawapres itu jelas-jelas melanggar," ujar dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Saat Megawati dan 4 Menteri Jokowi Diminta Hadir di Sidang MK...

Refly menyampaikan, dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin merupakan kesalahan KPU yang menetapkan Gibran meskupun Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia belum diubah secara resmi.

Sebab, pasca-putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah diputuskan, KPU belum memiliki aturan untuk menerima pendaftaran tersebut.

"Pertanyaannya kenapa dia (KPU) memaksakan untuk mengesahkan pendaftaran Gibran? itu persoalannya sebelum revisi PKPU, karena PKPU itu kan hukum acaranya," kata Refly.

Dalil ini juga diperkuat dengan pendaftaran capres-cawapres independen yang pernah diputuskan oleh MK pada 2004.

MK memberikan putusan calon presiden dan wakil presiden boleh lewat independen, tetapi KPU tidak bisa melaksanakan karena tidak memiliki PKPU terkait hal tersebut.

"KPU bingung apa prosedurnya karena MK hanya bilang boleh saja. Akhirnya ditunggu perubahan UU, kan sama logikannya, nanti yang independen daftar boleh kata MK, tapi prosedur belum ada belum jelas. di PKPU belum diatur," ucap Refly.

Baca juga: Otto Hasibuan Minta Megawati Dihadirkan di Sidang MK, Tim Hukum Ganjar: Tak Relevan

Oleh karena itu, ia menilai pencalonan Gibran cacat prosedur karena PKPU belum diubah dan KPU hanya mengeluarkan surat edaran terkait pencalonan tersebut.

Bahkan, menurut dia, KPU sengaja mengubah PKPU terkait pendaftaran pada 3 November 2023, pendaftaran capres berakhir pada 25 Oktober 2023.

"Pertanyaannya ada mens rea dia mengubah itu, ada niat jahat. Buat apa dia mengubah tanggal 3 November? kan untuk mengihilangkan jejak, bahwa PKPU sudah diubah," kata Refly.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara itu, Gibran baru berusia 36 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com