Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun Yakin Isu Pencalonan Gibran Jadi Dalil Kuat agar Sengketa Pilpres Dikabulkan MK

Kompas.com - 31/03/2024, 16:04 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun yakin isu cacat formal pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjadi dalil kuat sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Refly, penetapan Gibran sebagai salah satu kontestan pilpres merupakan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara nyata.

"Penetapan Gibran sebagai cawapres itu jelas-jelas melanggar," ujar dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Saat Megawati dan 4 Menteri Jokowi Diminta Hadir di Sidang MK...

Refly menyampaikan, dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin merupakan kesalahan KPU yang menetapkan Gibran meskupun Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia belum diubah secara resmi.

Sebab, pasca-putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah diputuskan, KPU belum memiliki aturan untuk menerima pendaftaran tersebut.

"Pertanyaannya kenapa dia (KPU) memaksakan untuk mengesahkan pendaftaran Gibran? itu persoalannya sebelum revisi PKPU, karena PKPU itu kan hukum acaranya," kata Refly.

Dalil ini juga diperkuat dengan pendaftaran capres-cawapres independen yang pernah diputuskan oleh MK pada 2004.

MK memberikan putusan calon presiden dan wakil presiden boleh lewat independen, tetapi KPU tidak bisa melaksanakan karena tidak memiliki PKPU terkait hal tersebut.

"KPU bingung apa prosedurnya karena MK hanya bilang boleh saja. Akhirnya ditunggu perubahan UU, kan sama logikannya, nanti yang independen daftar boleh kata MK, tapi prosedur belum ada belum jelas. di PKPU belum diatur," ucap Refly.

Baca juga: Otto Hasibuan Minta Megawati Dihadirkan di Sidang MK, Tim Hukum Ganjar: Tak Relevan

Oleh karena itu, ia menilai pencalonan Gibran cacat prosedur karena PKPU belum diubah dan KPU hanya mengeluarkan surat edaran terkait pencalonan tersebut.

Bahkan, menurut dia, KPU sengaja mengubah PKPU terkait pendaftaran pada 3 November 2023, pendaftaran capres berakhir pada 25 Oktober 2023.

"Pertanyaannya ada mens rea dia mengubah itu, ada niat jahat. Buat apa dia mengubah tanggal 3 November? kan untuk mengihilangkan jejak, bahwa PKPU sudah diubah," kata Refly.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara itu, Gibran baru berusia 36 tahun.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait hal itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com