Salin Artikel

Refly Harun Yakin Isu Pencalonan Gibran Jadi Dalil Kuat agar Sengketa Pilpres Dikabulkan MK

Sebab, menurut Refly, penetapan Gibran sebagai salah satu kontestan pilpres merupakan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara nyata.

"Penetapan Gibran sebagai cawapres itu jelas-jelas melanggar," ujar dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Refly menyampaikan, dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin merupakan kesalahan KPU yang menetapkan Gibran meskupun Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia belum diubah secara resmi.

Sebab, pasca-putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah diputuskan, KPU belum memiliki aturan untuk menerima pendaftaran tersebut.

"Pertanyaannya kenapa dia (KPU) memaksakan untuk mengesahkan pendaftaran Gibran? itu persoalannya sebelum revisi PKPU, karena PKPU itu kan hukum acaranya," kata Refly.

Dalil ini juga diperkuat dengan pendaftaran capres-cawapres independen yang pernah diputuskan oleh MK pada 2004.

MK memberikan putusan calon presiden dan wakil presiden boleh lewat independen, tetapi KPU tidak bisa melaksanakan karena tidak memiliki PKPU terkait hal tersebut.

"KPU bingung apa prosedurnya karena MK hanya bilang boleh saja. Akhirnya ditunggu perubahan UU, kan sama logikannya, nanti yang independen daftar boleh kata MK, tapi prosedur belum ada belum jelas. di PKPU belum diatur," ucap Refly.

Oleh karena itu, ia menilai pencalonan Gibran cacat prosedur karena PKPU belum diubah dan KPU hanya mengeluarkan surat edaran terkait pencalonan tersebut.

Bahkan, menurut dia, KPU sengaja mengubah PKPU terkait pendaftaran pada 3 November 2023, pendaftaran capres berakhir pada 25 Oktober 2023.

"Pertanyaannya ada mens rea dia mengubah itu, ada niat jahat. Buat apa dia mengubah tanggal 3 November? kan untuk mengihilangkan jejak, bahwa PKPU sudah diubah," kata Refly.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara itu, Gibran baru berusia 36 tahun.

Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/31/16041921/refly-harun-yakin-isu-pencalonan-gibran-jadi-dalil-kuat-agar-sengketa

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke