Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Windy Idol Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Pencucian Uang

Kompas.com - 27/03/2024, 16:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali mencegah finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol, bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ini diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

“Betul nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Ali mengatakan, pencegahan ini berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Baca juga: Jadi Tersangka TPPU, Windy Idol Mengaku Terima SPDP dari KPK

Upaya paksa pencegahan dilakukan agar Windy bersikap kooperatif dan berada di Tanah Air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” tutur Ali.

KPK pernah mencegah Windy ketika mengusut perkara pokok kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Saat itu, Windy dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak Januari 2023.

Dalam perkara TPPU ini Windy telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama kakaknya, Rinaldo Septarianto dan Hasbi Hasan.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (26/3/2024), Windy mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Baca juga: KPK Panggil Lagi Windy Idol di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

Surat itu mengabarkan bahwa Windy telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, sudah (terima SPDP). Januari ya,” ujar Windy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang beperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com