JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, klaim mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebutkan dirinya menjadi tersangka lantaran tidak memenuhi permintaan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, bukan materi eksepsi atau nota keberatan.
Hakim Ad Hoc Tipikor Ida Ayu Mustikawati menyatakan, keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum SYL dalam eksepsi merupakan peristiwa berbeda dengan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa SYL telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan SYL Pindah Rutan ke Salemba
“Bahwa masalah ini diawali oleh adanya pemerasan oleh oknum pimpinan KPK yaitu bernama Firli Bahuri yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan penyidikan atas perkara a quo para terdakwa,” kata Hakim Ida membacakan eksepsi dalam pertimbangan putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (26/3/2024).
Menurut pendapat majelis hakim, alasan keberatan yang disampaikan bukanlah materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Hakim berpandangan, dugaan ini harus dibuktikan di dalam materi pokok yang digelar di muka persidangan.
Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Sidang Perkara SYL Dilanjutkan
“Menimbang bahwa mengenai kebenaran peristiwa keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa tersebut silakan dibuktikan pada saat pemeriksaan pokok perkara sebagai bahan pembelaan terdakwa nanti,” kata Hakim.
“Menimbang bahwa oleh karena keberatan sudah masuk pada pembuktian pemeriksaan pokok perkara maka dinyatakan tidak dapat diterima,” imbuhnya.
Dalam nota keberatan ini, tim hukum SYL menyinggung perkara dugaan pemerasan terhadap politikus Partai Nasdem itu yang membuat eks Ketua KPK menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Pasalnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan peyidikan atas perkara SYL.
Baca juga: KPK Duga Hanan Supangkat Dibantu SYL untuk Ikut Proyek di Kementan
“Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Kubu SYL pun berpendapat, perkara ini dibuat-buat lantaran tidak dipenuhinya permintaan mantan pimpinan Komisi Antirasuah. "Oleh karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," kata Djamaludin lagi.
Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan. SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.