JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Windy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia dan kakaknya, Rinado Septarianto terseret dalam perkara korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
“Sudah, sudah (terima SPDP). Januari ya,” ujar Windy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: KPK Panggil Lagi Windy Idol di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Windy mengaku belum memutuskan akan menempuh upaya hukum praperadilan, menggugat status tersangka dari KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau tidak.
Ia mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Penyanyi juga tersebut enggan menjelaskan mengenai aset-aset Hasbi yang diduga dikelolanya.
Ia bahkan mengeklaim tidak ada aset Hasbi yang berada di wewenangnya.
“Enggak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” kata Windy.
Sebelum memanggil Windy lagi, beberapa waktu lalu KPK juga kembali memeriksa Rinaldo pada Selasa (19/3/2024).
Baca juga: KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Dugaan Pembelian Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan
Penyidik mencecar Rinaldo menyangkut pembelian aset bernilai ekonomis oleh Hasbi Hasan.
“Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pendalaman dan penelusuran pengetahuan dari saksi ini mengenai proses pembelian aset,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Selain Windy, Rinaldo ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU bersama Hasbi Hasan.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.