JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan program magang ke Jerman atau ferienjob yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebetulnya adalah program resmi di negara Jerman.
Di Jerman, program ferienjob tersebut dibuat untuk mahasiswa yang mau mencari uang saku tambahan.
"Ini juga saat bekerja yang bersangkutan ferienjob adalah pekerjaan resmi di Jerman. Dia memberikan fasilitas kepada mahasiswa di Jerman di musim libur untuk nambah uang saku dan lainnya sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Ramai soal Ferienjob di Jerman, Migrant Care: Eksploitasi Kerja Berkedok Magang Ada sejak 2005
Namun, program yang resmi di Jerman itu justru disalahgunakan di Tanah Air.
Sejumlah oknum merekrut mahasiswa di Tanah Air untuk magang dan ikut program ferienjob ke Jerman.
Padahal, kata Djuhandhani, program ferienjob yang ada di Jerman itu tidak sesuai dengan ketentuan magang yang ada di Indonesia.
"Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang diperkejakan di sana, baik dari program pendidikannya," ucap dia.
Baca juga: Sengsaranya Mahasiswa Korban Magang Ferienjob di Jerman, Pulang Malah Terlilit Utang
Djuhandhani menjelaskan para mahasiswa yang direkrut ikut magang di Jerman dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya.
Para mahasiswa pun dipekerjakan magang di sana dengan menggunakan visa wisata.
Menurut Djuhandhani, para mahasiswa dipekerjakan tidak sesuai jurusannya. Mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar yang bertugas mengangkat barang.
"Moso mahasiswa teknik disana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang," kata Djuhandhani.
"Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.
Baca juga: 93 Mahasiswa Korban Magang Ferienjob di Jerman, UNJ Ambil Langkah Hukum
Terkait kasus ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Sebanyak dua di antaranya ada di Jerman.
Sedangkan tiga tersangka lain ada di Indonesia dan sudah dikenakan wajib lapor.
Adapun para tersangka kasus ini dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.