JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Kamis (27/3/2024) besok.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, agenda sidang besok adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu," kata Suhartoyo saat hendak menutup sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024) siang.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud: MK Harus Berani Diskualifikasi Prabowo-Gibran!
Untuk diketahui, termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Suhartoyo menyebutkan, sidang pada Kamis esok akan menggabungkan dua perkara yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun pada hari ini MK telah menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari masing-masing pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sidang perkara yang diajukan Anies-Muhaimin digelar pada pagi hari, dilanjutkan dengan perkara yang diajukan Ganjar-Mahfud pada siang hingga sore hari.
Saat menutup sidang perkara pertama pada pagi tadi, Suhartoyo sempat menawarkan agar sidang esok dimulai sejak pagi hari.
Namun, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keberatan karena perlu waktu untuk mempersiapkan keterangan.
“Kami harus menghadapi dua pemohon sidang itu besok tapi dilakukan pada siang harinya, bukan di pagi harinya,” kata Yusril.
Permintaan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim MK.
"Kami terima, kami dari majelis sudah sepakat juga jam 1. Jadi besok pemohon 2 diberi tempat bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” kata dia.
Baca juga: Massa Pro dan Kontra Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Saling Lempar Batu di Patung Kuda
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.