JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, Hasbi dan Dadan merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Berapa saksinya,” tanya Ketua Mejelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
“Kami memanggil empat yang hadir tiga Yang Mulia,” jawab Jaksa KPK.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Windy Idol Soal Kasus Suap Hasbi Hasan di MA
Adapun tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Antirasuah adalah Windy Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal sebagai Windy Idol. Kemudian Riris Riska Diana yang merupakan istri dari terdakwa Dadan Tri dan kakaknya Windy Idol, Rinaldo Septariando.
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengungkapkan peran Hasbi Hasan dalam mengkondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Perkara ini berawal ketika Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dengan tuduhan pemalsuan surat/akta notaris.
Baca juga: Windy Idol Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Hasbi Hasan di MA
Dalam proses hukumnya, Budiman dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari segala dakwaan penuntut umum pada perkara tahun 2021 itu. Atas putusan PN Semarang tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.
Perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman teregistrasi di MA dengan nomor 326K/Pid/2022. Di mana, susunan majelis hakimnya terdiri dari Ketua Sri Murwahyuni, dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.
Dalam persidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan pada 22 Maret 2022, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya, Gazalba dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advise blaad).
Hakim agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan hakim Prim Haryadi berpendapat sebaliknya, Budiman dinilai tidak bersalah.
Terkait penundaan sidang tersebut, Heryanto mendapat informasi dari pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Kemudian, debitur KSP Intidana ini menggelar pertemuan dengan Dadan Tri pada 26 Maret.
Baca juga: KPK Cecar Kakak Windy Idol Soal Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan