JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan, seorang hakim yang dipecat tidak serta merta diberhentikan status pegawai negeri sipil (PNS)-nya.
Hal ini dikatakan Suharto menanggapi adanya mantan hakim yang dipecat tapi masih bekerja sebagai pegawai di Pengadilan.
“Kalau status hakimnya diberhentikan sebagai hakim maka tidak selalu atau tidak serta merta status PNS-nya juga diberhentikan," kata Suharto kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).
Ketua Muda MA bidang Pidana ini menjelaskan, syarat menjadi seorang hakim salah satunya bersatus sebagai PNS.
Baca juga: Hakim yang Dipecat karena Selingkuh Kini Kembali Kerja di Pengadilan, Statusnya Masih PNS
Dari status tersebut, maka seorang PNS dapat diusulkan kepada Kepala Negara untuk menjadi seorang hakim.
"Prinsipnya untuk diangkat sebagai hakim itu syaratnya PNS duluan baru diusul untuk jadi hakim ke Presiden," kata Hakim Agung Suharto.
Diberitakan, seorang mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten berinisial SWP temasih aktif menjadi PNS. SWP yang telah dipecat dari posisinya sebagai hakim, kini bertugas sebagai fungsional pelaksana di PN Surakarta, Jawa Tengah.
SWP dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada tahun 2022 lalu. Ia dianggap terbukti menikah siri dengan seorang panitera di PN Serang tanpa izin dari istri sahnya. Perselingkuhan itu terjadi saat SWP masih bertugas di Serang.
Sebelumnya, kasus yang mirip terjadi pada eks hakim PN Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, yang diaktifkan kembali sebagai PNS di PN Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Baca juga: Hakim yang Dipecat karena Selingkuh Kini Kembali Kerja di Pengadilan, Statusnya Masih PNS
Danu merupakan sosok hakim yang dipecat lantaran pesta sabu di ruangan khusus yang masih berada di kantor PN Rangkasbitung.
Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun. Ia pernah dijatuhi sanksi lantaran merebut istri orang lain.
Kasus Danu itu pernah tercatat saat sidang oleh jajaran MKH MA di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.