Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Dipecat dari Hakim, Tak Serta Merta Status PNS-nya Dihentikan

Kompas.com - 22/03/2024, 17:48 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan, seorang hakim yang dipecat tidak serta merta diberhentikan status pegawai negeri sipil (PNS)-nya.

Hal ini dikatakan Suharto menanggapi adanya mantan hakim yang dipecat tapi masih bekerja sebagai pegawai di Pengadilan.

“Kalau status hakimnya diberhentikan sebagai hakim maka tidak selalu atau tidak serta merta status PNS-nya juga diberhentikan," kata Suharto kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Ketua Muda MA bidang Pidana ini menjelaskan, syarat menjadi seorang hakim salah satunya bersatus sebagai PNS.

Baca juga: Hakim yang Dipecat karena Selingkuh Kini Kembali Kerja di Pengadilan, Statusnya Masih PNS

Dari status tersebut, maka seorang PNS dapat diusulkan kepada Kepala Negara untuk menjadi seorang hakim.

"Prinsipnya untuk diangkat sebagai hakim itu syaratnya PNS duluan baru diusul untuk jadi hakim ke Presiden," kata Hakim Agung Suharto.

Diberitakan, seorang mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten berinisial SWP temasih aktif menjadi PNS. SWP yang telah dipecat dari posisinya sebagai hakim, kini bertugas sebagai fungsional pelaksana di PN Surakarta, Jawa Tengah.


SWP dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada tahun 2022 lalu. Ia dianggap terbukti menikah siri dengan seorang panitera di PN Serang tanpa izin dari istri sahnya. Perselingkuhan itu terjadi saat SWP masih bertugas di Serang.

Sebelumnya, kasus yang mirip terjadi pada eks hakim PN Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, yang diaktifkan kembali sebagai PNS di PN Yogyakarta, DI Yogyakarta.

Baca juga: Hakim yang Dipecat karena Selingkuh Kini Kembali Kerja di Pengadilan, Statusnya Masih PNS

Danu merupakan sosok hakim yang dipecat lantaran pesta sabu di ruangan khusus yang masih berada di kantor PN Rangkasbitung.

Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun. Ia pernah dijatuhi sanksi lantaran merebut istri orang lain.

Kasus Danu itu pernah tercatat saat sidang oleh jajaran MKH MA di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com