JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman selama empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Gerius karena dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kadis PUPR Papua.
Pernyataan menerima putusan ini disampaikan Gerius usai berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan istrinya yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024).
“Terima kasih Yang Mulia, saya sudah koordinasi dengan istri saya. Ini (putusan empat tahun dan delapan bulan) kami terima,” kata Gerius.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Atas pernyataan tersebut, ketua mejelis hakim Rianto Adam Pontoh pun menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan yang telah dijatuhkan.
Pasalnya, putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Gerius dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara.
“Karena alasan formalitas standar operasional prosedur, maka kami akan pikir-pikir dulu,” kata Jaksa KPK.
Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya harus memberitahukan kepada pimpinan KPK terkait putusan tersebut. Setelahnya, baru akan diputuskan apakah akan mengajukan banding atau terima putusan hakim.
“Silakan, saudara punya waktu tujuh hari. Silakan mengambil sikap,” kata Hakim Pontoh.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar
Dalam perkara ini, Gerius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi sebesar Rp 5.765.550.728 dari pengusaha yang mengerjakan proyek di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Papua.
Selain pidana badan, Gerius One Yoman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Kadis PUPR Pemprov Papua itu juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228.
Hakim menekankan, apabila Gerius tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama satu tahun,” kata Hakim.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Gerius One Yoman disebut menerima gratifikasi dari dua pihak.