JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten berinisial SWP ternyata masih aktif menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
SWP yang telah dipecat dari posisinya sebagai hakim, kini bertugas sebagai fungsional pelaksana di PN Surakarta, Jawa Tengah.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menjelaskan, syarat menjadi seorang hakim salah satunya berstatus sebagai PNS.
Ia mengatakan, pemecatan seorang hakim tidak selalu berdampak pada pemberhentian status kepegawaiannya.
"Prinsipnya untuk diangkat sebagai hakim itu syaratnya PNS duluan baru diusul untuk jadi hakim ke Presiden," kata Suharto kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).
"Sehingga, kalau status hakimnya diberhentikan sebagai hakim maka tidak selalu atau tidak serta merta status PNS-nya juga diberhentikan," ucapnya.
Sebagai informasi, SWP dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada tahun 2022 lalu.
Ia dianggap terbukti menikah siri dengan seorang panitera di PN Serang tanpa izin dari istri sahnya.
Perselingkuhan terjadi saat SWP masih bertugas di Serang.
Perjalanan karier SWP mirip seperti eks hakim PN Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, yang diaktifkan kembali sebagai PNS di PN Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Danu merupakan sosok hakim yang dipecat lantaran pesta sabu di ruangan khusus yang masih berada di kantor PN Rangkasbitung.
Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun. Ia pernah dijatuhi sanksi lantaran merebut istri orang lain.
Kasus Danu itu pernah tercatat saat sidang oleh jajaran MKH di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.