JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum menetapkan komposisi panel untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, panel akan dibentuk sebelum sidang PHPU pileg akan digelar.
"Untuk PHPU 2024, komposisi hakim panel belum ditetapkan," kata Fajar kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, untuk PHPU pemilihan presiden (pilres), MK akan menggunakan sistem pleno.
Baca juga: MK Sudah Siapkan Tempat Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024
Seluruh hakim MK kecuali Anwar Usman yang disanksi tidak boleh ikut dalam sengketa pemilu akan menjadi hakim PHPU pilpres.
"Kalau pilpres kan enggak ada panel, (adanya) pleno," ujarnya.
MK sendiri telah menyiapkan ruang pendaftaran untuk gugatan PHPU 2024 di gedung sisi selatan MK.
Tempat pendaftaran PHPU ini mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu secara resmi.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU, Nasdem Unggul di Papua Pegunungan
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menetapkan hasil Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg DPR RI pada Rabu (20/3/2024).
Kemudian, pasangan capres-cawapres punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK sejak penetapan oleh KPU RI. Sedangkan peserta pileg punya waktu 3x24 jam.
Setelah menerima berkas gugatan, MK akan menggelar sidang sengketa pilpres lebih dulu dengan durasi 14 hari kerja, baru setelahnya menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.
Baca juga: MK Tolak Permohonan 13 Kepala Daerah agar Pilkada Diundur Jadi 2025
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.