Hal ini dikatakan Suharto menanggapi adanya mantan hakim yang dipecat tapi masih bekerja sebagai pegawai di Pengadilan.
“Kalau status hakimnya diberhentikan sebagai hakim maka tidak selalu atau tidak serta merta status PNS-nya juga diberhentikan," kata Suharto kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).
Ketua Muda MA bidang Pidana ini menjelaskan, syarat menjadi seorang hakim salah satunya bersatus sebagai PNS.
Dari status tersebut, maka seorang PNS dapat diusulkan kepada Kepala Negara untuk menjadi seorang hakim.
"Prinsipnya untuk diangkat sebagai hakim itu syaratnya PNS duluan baru diusul untuk jadi hakim ke Presiden," kata Hakim Agung Suharto.
Diberitakan, seorang mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten berinisial SWP temasih aktif menjadi PNS. SWP yang telah dipecat dari posisinya sebagai hakim, kini bertugas sebagai fungsional pelaksana di PN Surakarta, Jawa Tengah.
Sebelumnya, kasus yang mirip terjadi pada eks hakim PN Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, yang diaktifkan kembali sebagai PNS di PN Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Danu merupakan sosok hakim yang dipecat lantaran pesta sabu di ruangan khusus yang masih berada di kantor PN Rangkasbitung.
Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun. Ia pernah dijatuhi sanksi lantaran merebut istri orang lain.
Kasus Danu itu pernah tercatat saat sidang oleh jajaran MKH MA di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/17480061/ma-dipecat-dari-hakim-tak-serta-merta-status-pns-nya-dihentikan