Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Kompas.com - 19/03/2024, 17:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) unggul dalam perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Maluku.

Hal ini diketahui dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk wilayah Maluku pada Selasa (19/3/2024) siang.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, PAN unggul dengan perolehan suara mencapai 178.770.

Kemudian, disusul oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 146.716 dan PDI Perjuangan (PDI-P) sebanyak 145.777.

Posisi keempat dan kelima secara berurutan ditempati oleh Gerindra dengan perolehan 136.989 suara dan Nasdem sebesar 91.835 suara.

Baca juga: Soal Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, PAN: Kami Hormati Hak Prerogatif Prabowo

"Bismillah ya, perolehan calon DPR RI untuk provinsi Maluku dengan ini bisa kita sahkan," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Selasa.

Adapun total suara sah dan tidak sah mencapai 1.093.055 dengan rincian suara sah 1.040.166 dan suara tidak sah 52.889.

Berikut ini perolehan suara hasil rekapitulasi Pileg 2024 di Provinsi Maluku

PKB: 53.963
Gerindra: 136.989
PDI-P: 145.777
Golkar: 87.508
Nasdem: 91.835
Buruh: 8.616

Gelora: 13.391
PKS: 146.716
PKN: 11.111
Hanura: 14.325
Garuda: 4.514
PAN: 178.770

PBB: 6.193
Demokrat: 70.184
PSI: 20.904
Perindo: 25.690
PPP: 22.322
Ummat: 1.358

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com