JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka diduga menambah data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu yang ada di Kuala Lumpur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan berkas perkara dilimpahkan pada Senin (4/3/2024).
Baca juga: Sengkarut Persoalan Pemilu di Kuala Lumpur: DPT Bodong, PPLN Tersangka, Diulang tapi Terancam Batal
"Untuk berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian. Berkas kita limpahkan atau tahap I," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Setelah berkas dilimpahkan, tim penyidik akan menunggu hasil pengecekan kelengkapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika berkas dinyatakan lengkap, Bareskrim akan melanjutkan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dna barang bukti ke Kejagung.
Namun, jika menurut JPU berkas belum lengkap, Djuhandhani menyebut pihaknya akan kembali melengkapi berkas perkara itu.
Baca juga: Pemilu Ulang, KPU Tetapkan Pemilih di Kuala Lumpur Hanya 13,9 Persen DPT Awal
"Penyidik saat ini menunggu berkas sudah dinyatakan lengkap atau nanti masih ada yang harus kita lengkapi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, tujuh tersangka dalam dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.
Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.
Djuhandhani menjelaskan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih pada Pilpres 2024.
Diduga, para tersangka menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan.
Baca juga: KPU Minta Bantuan Jokowi agar Bisa Gelar Pemilu Ulang di Kuala Lumpur
Para tersangka dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.