JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha properti yang dijuliki "crazy rich" Surabaya, Budi Said (BS) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diajukan lantaran Budi keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabukke menilai penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur dan standar penetapan tersangka.
Baca juga: Kasus Borong Emas dari PT Antam, Kuasa Hukum Sebut Budi Said Korban Kriminalisasi
"Kita menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka Saudara Budi Said yang merupakan klien kami adalah tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti," kata Sudirman usai sidang di PN Jaksel, Rabu (6/3/2024).
Sudirman mengatakan, Budi Said diperiksa sebagai saksi, ditetapkan tersangka, dan ditahan di hari yang sama.
Oleh karenanya, Budi Said pun mengajukan praperadilan.
"Diperiksa sebagai saksi hari itu, tersangka pada hari itu, ditangkap hari itu, tahan hari itu juga," ucap dia.
Baca juga: Menang atas PKPU Budi Said, Ini Kata Antam
Selain itu, Sudirman menambahkan kliennya juga dijerat dugaan merugikan keuangan negara sehingga akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan sebagaimana Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun menurut Sudirman, kliennya tidak merugikan negara. Justru Budi menjadi korban penipuan pembelian emas.
Sebab, kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi ini sudah dimulai pada 2018, ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.
Akan tetapi, Budi belum menerima sebanyak 1.136 kilogram emas yang sudah dibayarnya.
Baca juga: Menang Gugatan PKPU Budi Said, Antam Minta Penghapusan Tato M di Saham ANTM
"Sementara kita tidak pernah merugikan negara. Justru kita malahan meminta haknya kita untuk diserahkan kepada kita yaitu berupa emas 1.136 kilogram itu yang kita minta," ujar dia.
Diketahui, Kejagung menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, pada Kamis (18/1/2024).
Total kerugian dalam kasus yang menjerat crazy rich Surabaya tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.
Baca juga: Antam Menang atas PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said