JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan akan memeriksa pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,5 triliun.
Adapun Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin baru saja menerima laporan soal dugaan kasus ini dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani pada Senin (18/3/2024).
"Iya jelas, pasti (periksa LPEI). Ada keterkaitan karena dia sebagai pemberi sekaligus penerima dari debitur tadi," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin.
Ketut menjelaskan laporan kasus ini adalah temuan dari tim gabungan antara Inspektorat Kementerian Keuangan, BPKP, dan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Baca juga: Jaksa Agung Usut Laporan Menkeu soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun
Ketut menyebut kasus ini diduga terjadi pada 2019. Dia memastikan kasus ini sedang dalam proses pengusutan oleh Kejagung.
"Nanti setelah dilakukan penyelidikan oleh temen-temen Pidsus, nanti akan ditentukan statusnya," ujar dia.
Sebelumnya, Menkeu RI Sri Mulyani menyambangi Jaksa Agung sekaligus memberikan laporan dugaan korupsi hasil temuan Tim Gabungan antara Kemenkeu, Kejagung, dan BPKP.
Jaksa Agung RI memastikan kasus itu langsung ditindaklanjuti. Menurut dia, ada empat perusahaan debitur di LPEI yang diduga bermasalah.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah
Menurut dia, ditaksir korupsi dari empat perusahaan itu senilai Rp 2,5 triliun. Namun, angka ini masih bisa berkembang
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. Teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.