JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Jaksa Agung berasal atau berafiliasi dengan partai politik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menilai hal ini tentu akan memperkuat independensi Kejaksaan
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat indenpendensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Menurut Ketut, putusan MK ini juga menjadi kesempatan dan harapan bagi jajaran Kejaksaan untuk bisa berkarir hingga menjadi pemimpin di Koprs Adhyaksa.
"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kelentingan penegakan hukum," ujar Ketut.
Baca juga: Putusan MK: Pengurus Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Mahkamah mengubah ketentuan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tersebut dengan menambah syarat status kepengurusan di partai politik.
Baca juga: Jika Ganjar-Mahfud Menang, Ahok Pilih Jadi Jaksa Agung Ketimbang Ketua KPK
Bagi calon Jaksa Agung yang merupakan anggota partai politik, harus mengundurkan diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung.
Sementara bagi pengurus partai politik, MK memberi batas waktu minimal lima tahun keluar dari pengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, jangka waktu lima tahun menjadi waktu yang cukup untuk Jaksa Agung terputus dari berbagai kepentingan politik maupun intervensi partai.
Dengan begitu, jangka waktu yang ditetapkan dapat mencegah Jaksa Agung terafiliasi dengan partai politik manapun.
“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” kata Saldi Isra membacakan pertimbangan mahkamah.
Baca juga: Putusan MK: Pengurus Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.