www.kompas.com
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset berupa lahan milik Andhi Pramono yang berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).(Dokumentasi KPK)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+