Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhi Pramono Akui Pakai Rekening “Cleaning Service” dan Sekuriti untuk Lakukan Setor Tunai

Kompas.com - 01/03/2024, 16:26 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono mengakui, dirinya menggunakan rekening milik seorang cleaning service dan sekuriti untuk melakukan transaksi setor tunai. Peristiwa ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala bidang Kepabeanan di Kantor Bea Cukai Jakarta.

Hal itu disampaikan Andhi ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai terdakwa dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Ada setor tunai masuk ke rekening bank permata Andhi Pramono dari Taufik Hidayat, cleaning service, jumlahnya Rp 160 juta. Apa penjelasan Saudara terhadap penerimaan ini?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Andhi Pramono Klaim Percaya Orang Lain untuk Investasi, Hakim: Sangat Aneh dan Lucu

"Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," kata Andhi.

Jaksa lantas menanyakan sumber uang yang disetorkan ke rekeningnya melalui rekening seorang petugas kebersihan kantor. "Sumbernya dari mana?" cecar jaksa.

Eks pejabat Bea dan Cukai itu mengaku, uang yang disetorkan merupakan hasil bisnis bersama seseorang bernama Sia Leng Salem.

Kemudian, Jaksa menanyakan adanya setoran uang ratusan juta kepada Andhi dari sekuriti bernama Yanto Andar. Jaksa mengungkapkan, transaksi sebesar Rp 814.500.000 ini dilakukan dalam kurun waktu 2021-2022.

Baca juga: Sentil Andhi Pramono Terima Rp 80 Juta Saat Terpapar Covid-19, Jaksa KPK: Sakit Saja Dapat Uang

"Ada penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 814.500.000, itu setor tunai ke rekening BCA atas nama Yanto Andar, yang melakukan setornya itu Pak Yanto Andar, security. Bagaimana penjelasan saudara terhadap penerimaan ini?" cecar jaksa.

Mendengar hal ini, Andhi lagi-lagi mengaku uang itu berasal dari bisnisnya dengan Sia Leng Salem. Kepada koleganya itu, ia meminta keuntungan dikirimkan kepada Yanto Andar.

"Saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem, semua sisa-sisanya dikirim ke sini (Yanto Andar)," kata Andhi.

Dalam kasus ini, Andhi didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Berdasarkan surat dakwaan, gratifikasi yang diperoleh Andhi berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Baca juga: Jaksa KPK Cecar Andhi Pramono soal Transaksi Miliaran Pakai Rekening Orang Lain

Jaksa menyebut, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com