JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sosok yang diduga membangun sistem pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Kamtib Rutan) lembaga antirasuah, Hengki.
Hengki merupakan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan (Kamtib Rutan) KPK periode 2018-2022.
Saat itu, Hengki merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hengki dipanggil penyidik sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap tersangka korupsi di lingkungan Rutan KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks PNYD dari Kemenkumham Jadi Tersangka, Diduga Bangun Sistem Pungli di Rutan KPK
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Selain Hengki, penyidik KPK juga memanggil Kepala Rutan KPK periode 2022 sampai sekarang bernama Achmad Fauzi.
Lalu, petugas bagian pengamanan Rutan KPK Deden Rochendi, staf cabang Rutan KPK Agung Nugroho, dan petugas rutan KPK Ari Rahman Hakim.
Ketiganya merupakan PNYD dari instansi lain di KPK.
Kemudian, ASN Kemenkumham selaku staf Rutan KPK tahun 2018 Eri Angga Permana, pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris, dan pengamanan Rutan KPK Muhammad Abduh.
Baca juga: KPK Periksa 2 Pegawai Sendiri Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan
Sebelumnya, dalam sidang etik kasus pungli di rutan KPk, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Hengki merupakan sosok yang membangun sistem pungli di KPK.
Ia membuat praktik pungli kepada tahanan korupsi itu menjadi terstruktur.
Tidak hanya itu, Hengki juga menentukan tarif penyelundupan ponsel ke dalam rutan dengan nilai Rp 20 hingga Rp 30 juta sekali masuk.
“Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp 5 juta, supaya bebas menggunakan Hp,” kata Tumpak di kantornya, Kamis (15/2/2024).
Kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK itu ditangani dari tiga sis yakni, etik, disiplin, dan pidana.
Baca juga: 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan Berbaris Minta Maaf
Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan belasan tersangka termasuk Hengki.
Saat ini, Hengki tidak lagi di Kemenkumham. Ia bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.