Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta Masyarakat Gunakan "Speaker" Masjid dengan Proporsional

Kompas.com - 13/03/2024, 15:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berpandangan, pengeras suara atau speaker di masjid dan mushala mesti digunakan secara proporsional.

Muhadjir mengatakan, pengeras suara sah-sah saja digunakan untuk menyampaikan pengumuman yang penting atau mengajak orang untuk datang ke masjid.

"Menurut saya silakan menggunakan pengeras suara tetapi yang proporsional, yang memang itu diperlukan. Misalnya untuk mengundang orang untuk hadir atau memberitahukan sesuai yang sangat penting," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Kemenag: Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham Soal Pengeras Suara di Masjid

Muhadjir pun berpesan agar keras atau tidaknya volume suara saat membaca Al Quran dan zikir dari dalam masjid sesuai dengan adab yang berlaku.

Menurut dia, penggunaan pengeras suara yang berlebihan malah dapat mengganggu ketenangan dalam menjalankan ibadah.

"Kalau kita menggunakan pengeras suara berdekatan apalagi masjidnya banyak, saling bersahut-sahutan, itu kan jauh lebih tidak membuat khusyuk dalam ibadah puasanya," kata Muhadjir.

Ia berpandangan, semua pihak harus bertenggang rasa terkait pengeras suara karena mereka hidup di tengah masyarakat yag beragam.

"Kita memang negara yang beragama, bangsa yang beragama, namanya toleransi, tenggang rasa itu harus betul-betul dijaga," ujar dia.

Sebelumnya, beredar video cuplikan ceramah Gus Miftah menyoroti soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al Quran di bulan Ramadhan 2024.

Baca juga: Refleksi Politik di Ramadhan: Menyambut Oposisi Penjaga Demokrasi

Gus Miftah menyebut dirinya tak sepakat jika ada edaran tak usah tadarus pakai speaker luar.

"Tadarus digalakkan, saya gak sepakat ada edaran gak usah tadarus pakai speaker luar, tetap tadarus pakai speaker luar, tapi tahu waktu, jam 10 ganti speaker njero (dalam)," kata Gus Miftah dikutip dari Tribunnews.com.

Gus Miftah kemudian bicara lagi soal penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

"Sekarang ada imbauan gak usah pakai speaker luar, lha wong setahun pisan (setahun sekali), itu nanggap (menggelar) dangdutan di alun-alun sampai jam 1 aja ra urusan kok," ucap Gus Miftah.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Gus Miftah gagal paham terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola yang diterbikan Kementerian Agama.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," ujar Anna dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com