JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta agar pengurus masjid dan musala untuk membaca dan memahami SE Menang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ia menilai, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi.
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Muhadjir seperti dikeluarkan dari keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: SE Menag: Ini Aturan Gunakan Pengeras Suara Luar dan Dalam di Masjid
Pada beleid yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijelaskan, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, selawat dan bacaan Al Qur’an.
Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.
Muhadjir pun mengatakan, sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional.
"Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat Subuh sudah keras,” kata Muhadjir.
Baca juga: SE Menag: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel, Suaranya Tidak Sumbang
Untuk diketahui, salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut yakni mengenai volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara. Pada SE tersebut dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.
"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," seperti dikutip dari poin 2c di dalam SE Menag tersebut.
Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.
Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.
"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim," tulis poin 2d SE Menag tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.