JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menyebut pendakwah Gus Miftah asal bunyi dan gagal paham terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Gus Miftah justru membandingkan penggunaan speaker dangdutan dengan pedoman penggunaan pengeras suara.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," ujar Anna dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: JK Minta Pengurus Masjid di Maluku Kecilkan Volume Pengeras Suara Menjelang Shalat
Menurut Anna, Gus Miftah terlihat sangat provokatif dan tidak memahami surat edaran yang dikeluarkan Kemenag.
Menurut Ana, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola untuk mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan seluruh masyarakat.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan di Lombok Diumumkan lewat Pengeras Suara Masjid, Seorang Pria Dihajar Massa
Anna mengatakan, edaran ini tidak membatasi syiar Ramadhan ataupun giat tadarus dan tarawaih di dalamnya.
Hanya saja penggunaan pengeras suara diatur agar menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," kata Anna.
"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
Ceramah Gus Miftah
Sebelumnya, beredar video cuplikan ceramah Gus Miftah menyoroti soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadhan 2024.
Gus Miftah menyebut dirinya tak sepakat jika ada edaran tak usah tadarus pakai speaker luar.
"Tadarus digalakkan, saya gak sepakat ada edaran gak usah tadarus pakai speaker luar, tetap tadarus pakai speaker luar, tapi tahu waktu, jam 10 ganti speaker njero (dalam)," kata Gus Miftah dikutip dari Tribunnews.com.
Gus Miftah kemudian bicara lagi soal penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
"Sekarang ada imbauan gak usah pakai speaker luar, lha wong setahun pisan (setahun sekali), itu nanggap (menggelar) dangdutan di alun-alun sampai jam 1 aja ra urusan kok," sambung Gys Miftah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.