KOMPAS.com - Penggunaan pengeras suara atau dikenal dengan toa masjid telah diatur penggunaannya oleh kementerian agama.
Pengaturan penggunaan pengeras suara dibuat untuk memelihara keharmonisan antarumat beragama. Indonesia merupakan negara majemuk dengan tetap mempertahankan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Salah satunya adalah toleransi dalam kehidupan beragama.
Pada tahun 2022, kementerian agama menerbitkan aturan pengeras suara masjid. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Berikut aturan pengeras suara masjid:
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
Pengaturan pemasangan dan penggunaan pengeras suara yang diatur dalam surat edaran menteri agama yaitu:
- Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
- Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
- Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.
- Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, dan selawat atau tarhim.
Baca juga: Kemenag Gandeng DMI Benahi Akustik Pengeras Suara Masjid-Mushala
Penggunaan Pengeras Suara Dalam dan Luar
Menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, pengeras suara luar adalah pengeras suara yang diarahkan ke luar masjid dan ditujukan untuk masyarakat di luar ruangan masjid atau musala.
Sedangkan, pengeras suara dalam adalah perangkat pengeras suara masjid yang diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.
Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar:
- Pembacaan Alquran atau selawat sebelum azan salat lima waktu dalam jangka waktu maksimal 10 menit.
- Pengumandangan azan salat lima waktu.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah di masjid atau musala dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha.
- Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian apabila pengunjung melimpah ke luar arena masjid atau musala.
Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara dalam:
- Pelaksanaan salat lima waktu, zikir, dan doa setelah salat lima waktu.
- Pengumuman mengenai petugas jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah jumat.
- Penggunaan di bulan Ramadan, yaitu pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Alquran.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah di masjid atau musala setelah pukul 22.00 waktu setempat.
- Takbir Idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 - 13 Zulhijah dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib.
- Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian.
Referensi
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.