JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berpandangan, pengeras suara atau speaker di masjid dan mushala mesti digunakan secara proporsional.
Muhadjir mengatakan, pengeras suara sah-sah saja digunakan untuk menyampaikan pengumuman yang penting atau mengajak orang untuk datang ke masjid.
"Menurut saya silakan menggunakan pengeras suara tetapi yang proporsional, yang memang itu diperlukan. Misalnya untuk mengundang orang untuk hadir atau memberitahukan sesuai yang sangat penting," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Kemenag: Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham Soal Pengeras Suara di Masjid
Muhadjir pun berpesan agar keras atau tidaknya volume suara saat membaca Al Quran dan zikir dari dalam masjid sesuai dengan adab yang berlaku.
Menurut dia, penggunaan pengeras suara yang berlebihan malah dapat mengganggu ketenangan dalam menjalankan ibadah.
"Kalau kita menggunakan pengeras suara berdekatan apalagi masjidnya banyak, saling bersahut-sahutan, itu kan jauh lebih tidak membuat khusyuk dalam ibadah puasanya," kata Muhadjir.
Ia berpandangan, semua pihak harus bertenggang rasa terkait pengeras suara karena mereka hidup di tengah masyarakat yag beragam.
"Kita memang negara yang beragama, bangsa yang beragama, namanya toleransi, tenggang rasa itu harus betul-betul dijaga," ujar dia.
Sebelumnya, beredar video cuplikan ceramah Gus Miftah menyoroti soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al Quran di bulan Ramadhan 2024.
Baca juga: Refleksi Politik di Ramadhan: Menyambut Oposisi Penjaga Demokrasi
Gus Miftah menyebut dirinya tak sepakat jika ada edaran tak usah tadarus pakai speaker luar.
"Tadarus digalakkan, saya gak sepakat ada edaran gak usah tadarus pakai speaker luar, tetap tadarus pakai speaker luar, tapi tahu waktu, jam 10 ganti speaker njero (dalam)," kata Gus Miftah dikutip dari Tribunnews.com.
Gus Miftah kemudian bicara lagi soal penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
"Sekarang ada imbauan gak usah pakai speaker luar, lha wong setahun pisan (setahun sekali), itu nanggap (menggelar) dangdutan di alun-alun sampai jam 1 aja ra urusan kok," ucap Gus Miftah.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Gus Miftah gagal paham terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola yang diterbikan Kementerian Agama.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," ujar Anna dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
Menurut Anna, Gus Miftah terlihat sangat provokatif dan tidak memahami surat edaran yang dikeluarkan Kemenag.
Baca juga: PSU di TPS Cirebon, Pemilih Turun 39 Persen, KPPS Panggili Pakai Pengeras Suara
Ia menyebutkan, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola untuk mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan seluruh masyarakat.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” ucap Anna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.