Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai KPK Tilap Uang Rp 550 Juta, Pimpinan: Dia Beraksi Sendiri

Kompas.com - 07/03/2024, 15:08 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo diduga telah menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta.

Menurut Tanak, tindakan itu dilakukan oleh Novel Aslen Rumahorbo sendiri. Eks pegawai Komisi Antirasuah itu kini telah berstatus sebagai tersangka.

“Ya seingat saya (sudah tersangka), dia sendiri, pelaku tunggal,” kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: KPK Pecat Pegawai yang Tilap Anggaran Perjalanan Dinas

Lembaga antikorupsi itu pun telah menggelar ekspose kasus dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas oleh mantan pegawainya sendiri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh pejabat pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sepakat meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Adapun Novel Aslen Rumahorbo diduga melakukan kecurangan administrasi perjalanan dinas para pegawai.

“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Meski sudah disepakati naik ke tahap penyidikan, kata Ali, KPK tidak langsung memanggil para saksi atau tersangka.

Baca juga: Kasus Pegawai KPK yang Manipulasi Anggaran Perjalanan Dinas Naik Penyidikan


Komisi Antirasuah masih melakukan proses administrasi penyidikan mulai dari Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK), proses analisis, sebelum akhirnya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

“Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup,” kata Ali.

Ali menekankan, KPK menetapkan zero tolerance terhadap insan lembaga antirasuah yang melakukan korupsi.

Selain pidana, kasus Novel Aslen Rumahorbo juga disidangkan secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia dijatuhi sanksi berat namun terbatas dalam hukuman moral. Selain itu, pihak Inspektorat KPK juga menindak atas dugaan pelanggaran disiplin dan memutuskan memecat Novel Aslen Rumahorbo.

“Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan,” kata dia.

Baca juga: Kasus Pegawai KPK yang Manipulasi Anggaran Perjalanan Dinas Naik Penyidikan

Pada 19 September 2023 lalu, Ali mengungkapkan, Inspektorat memutuskan Novel Aslen Rumahorbo melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Novel Aslen Rumahorbo sebelumnya diduga menggelembungkan uang perjalanan dinas dengan cara menambah orang yang melakukan perjalanan dinas tidak sesuai kenyataan.

Ia juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kuitansi perjalanan dinas. Dalam setahun, Novel Aslen Rumahorbo diduga menilap uang negara hingga sekitar Rp 550 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com